Mempromosikan, melakukan pengawasan dan memastikan standar-standar, tujuan sasaran program keselamatan dan kesehatan kerja terlaksana maksimal dan konsisten
Bertanggung jawab pada program-program dan tindakan preemptive, preventive, represif dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan di areal kerja.
Memastikan areal hutan konservasi dan keanekaragaman hayati dikelola dan dijaga dengan baik, membuat dan melaksanakan program-program perlindungan dan pengelolaan hutan konservasi serta pengawasan, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Memastikan pengelolaan dan pemantauan lingkungan, penaatan peraturan, mitigasi dan pengurangan dampak kegiatan terhadap lingkungan serta terlaksananya program lingkungan berjalan dengan baik dan diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bertanggung jawab implementasi PHL, SMK3, IFCC dan standar sertifikasi lainnya yang diperlukan secara disiplin dan konsekuen













