PT Industrial Forest Plantation Paparkan Kesiapsiagaan Sarana dan Prasarana Pengendalian Kebakaran Hutan dalam Supervisi Kementerian Kehutanan

PT Industrial Forest Plantation (PT IFP) menghadiri sekaligus mempresentasikan kesiapan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran hutan  dalam kegiatan Supervisi Pengendalian Kebakaran Hutan Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan melalui Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan, Kementerian Kehutanan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 16 Juli 2026, bertempat di Hotel M Bahalap, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, sebagai tindak lanjut atas Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 251 Tahun 2026 tanggal 11 Maret 2026 tentang Satuan Tugas Supervisi Pengendalian Kebakaran Hutan Lingkup Kementerian Kehutanan Tahun 2026.

Acara dipimpin oleh Staf Ahli Menteri Bidang Revitalisasi Industri Kehutanan selaku Ketua Tim Pendampingan Daerah Satuan Tugas Supervisi Pengendalian Kebakaran Hutan Tahun 2026 Provinsi Kalimantan Tengah, serta dihadiri oleh unsur pemerintah pusat dan daerah, UPT Kementerian Kehutanan, instansi terkait, perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Universitas Palangka Raya (UPR) serta berbagai pemangku kepentingan yang memiliki peran dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah.

Dalam kesempatan tersebut, PT IFP memaparkan kesiapan perusahaan dalam menghadapi musim kemarau melalui penyediaan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran hutan yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Presentasi mencakup ketersediaan personel Regu Dalkarhut yang telah mendapatkan pelatihan dan sertifikasi, peralatan pemadaman, kendaraan operasional, sistem komunikasi, sumber air, posko siaga, hingga mekanisme patroli rutin dan pemantauan wilayah kerja.

Selain kesiapan peralatan, PT IFP juga menyampaikan berbagai langkah preventif yang telah diterapkan perusahaan, di antaranya patroli terpadu di kawasan rawan kebakaran, pemantauan titik panas (hotspot), sosialisasi kepada masyarakat sekitar mengenai pencegahan kebakaran, serta peningkatan kapasitas Regu Dalkarhut melalui pelatihan teknis dan simulasi penanggulangan kebakaran secara berkala.

Forum supervisi ini menjadi wadah evaluasi sekaligus koordinasi antara pemerintah dan para pemegang izin kehutanan dalam memastikan seluruh pemangku kepentingan memiliki tingkat kesiapsiagaan yang optimal. Melalui pemaparan yang dilakukan, tim supervisi dapat memperoleh gambaran mengenai kondisi aktual sarana, prasarana, sumber daya manusia, serta sistem pengendalian kebakaran yang dimiliki oleh masing-masing perusahaan.

Keikutsertaan PT IFP dalam kegiatan ini merupakan wujud komitmen perusahaan untuk mendukung program pemerintah dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan. Bagi PT IFP, pengendalian karhut tidak hanya menjadi kewajiban regulasi, tetapi juga bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam melindungi kelestarian hutan, menjaga kualitas lingkungan, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional.

Melalui sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, PT Industrial Forest Plantation berharap upaya pencegahan kebakaran hutan di Provinsi Kalimantan Tengah dapat berjalan secara lebih efektif, sehingga risiko terjadinya kebakaran dapat diminimalkan dan keberlanjutan pengelolaan hutan tetap terjaga.